Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Salah satu kewajiban dalam penataan ruang terwujudnya tata ruang. Untuk itu, sudah barang tentu diperlukan perencanaan tata ruang yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan tata ruang. Hasil perencanaan tata ruang berupa rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang pada hakekatnya merupakan perangkat operasional rencana umum tata ruang. Wujud dari rencana tata ruang tersebut meliputi rencana sistem pusat pemukiman, rencana sistem jaringan prasarana, dan rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya (Ir. Abdul Gafar Santoso, 2010).
Magelang merupakan wilayah dataran tinggi dengan lokasi yang heterogen dengan topografi yang bermacam-macam. Namun tata ruangnya masih kurang sempurna karena jumlah penduduk yang banyak tidak sebanding dengan luas lahan untuk pemukiman. Oleh sebab itu, banyak perkampungan padat penduduk, terlebih di pusat kota atau dekat area perdagangan yang tidak memenuhi kelayakan kenyamanan untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Selain itu, untuk menghindari makin padatnya pemukiman di pusat kota, saat ini di magelang sedang maraknya pengalihfungisan persawahan menjadi perumahan.
Banyak proses pembangunan yang dijalankan beberapa waktu terakhir ini. Misalnya pembangunan ruko-ruko di jalan Magelang-Jogja, pembangunan ruko di Jl. A. Yani, pembangunan stadion Madya Magelang, dan pembangunan pasar rejowinangun yang sampai saat ini belum terealisasikan setelah kebakaran besar yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2008.
Pembangunan Stadion Madya Magelang yang berada di desa Senden, Kramat Selatan, Magelang dengan luas mencapai 4 hektare, yang pengerjaannya dilalukan oleh PT Total BAngun Persada dan Bangun Cipta KOntraktor diperkirakan akan selesai pada tahun 2010 ini. Namun, pada kenyataannya pembangunan masih banyak yang belum selesai. Stadion yang pembuatannya membutuhkan dana hingga lebih dari 120 milyar ini dapat menampung 12.500 penonton. Rencananya disekitar stadion akan didirikan centresport, kolam renang, dan wisma atlet sehingga luas keseluruhan dapat mencapai 7 hektare.
Karena anggaran dana belum dapat terpenuhi, maka pembangunan stadion Madya hingga saat ini belum selesai. Pemerintah kota juga ikut menyumbangkan dana untuk penyelesaian proses pembangunan ini. Namun, ternyata bantuan tersebut belum cukup untuk menyelesaikannya. Diperkirakan bahwa anggaran akan turun sekitar Mei-Juni 2010.
Diluar pembangunan stadion yang belum selesai, ada pembangunan pasar Rejowinangun yang sudah hampir 2 tahun ini, sama sekali belum ditangani. Pemerintah hanya membersihkan puing-puing sisa kebakaran, menutup daerah pasca kebakaran supaya tidak dijadikan sebagai area perdagangan dan pengalokasian pasar saja. Pembangunan pasar yang nyata sama sekali belum tampak.
Kebakaran besar yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2008 lalu hingga saat ini masih meninggalkan kesedihan bagi para pedagang. Ditambah legi dengan kekecewaan mereka kepada Pemerintah akibat pembangunan pasar yang selama ini dijanjikan belum terlaksana. Area relokasi pasar yang sempit,fasilitas kurang dan letaknya yang kurang strategis menyebabkan banyak pedagang yang gulungtikar. Beberapa pedagang akhirnya banyak yang membuka kios di tempat lain, diluar area relokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Pembangunan pasar yang cepat sangat diperlukan karena banyak penduduk di Magelang yang bekerja sebagai pedagang. Diharapkan pembangunan pasar kali ini bisa lebih baik dari pasar yang sebelumnya, lebih rapi, bersih dan teratur.
0 komentar:
Posting Komentar